Jumat, 14 Desember 2012

prosedur pendaftaran hak cipta 2012


 Bab IV
Pendaftaran Ciptaan
Pasal 35

1.    Direktorat Jendral menyelengarakan Pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.    Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3.    Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.    Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Pasal 37
1.    Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang Hak Cipta atau kuasa.
2.    Permohonan diajukan kepada Direktorat Jendral dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.    Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jendral akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.    Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenral.
5.    Ketentuan mengenai syarat – syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 Pasal 38
                 Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama – sama berhak atas suatu ciptaan, permohonan tersebut dilampirkan salinan resmi akta atau keterangan tertulisyang membuktikan hak tersebut.

                                                   Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain :
a.    Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
b.    Tanggal penerimaan surat permohonan;
c.    Tanggal lengkapnya persyaratan menurut pasal 37; dan
d.   Nomor pendaftaran ciptaan.
Pasal 40
1.    Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jendral dengan lengkap menurut pasal 37, atau pada saat diterimanya permohonan dengan lengkap menurut pasal 37 dan 38 jika permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
2.    Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jendral.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Berikut Prosedur Pendaftaran Ciptaan :
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
  • Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
  • Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
  • Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
  • Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
  • Peta: 1 (satu) buah;
  • Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
  • Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.

c.  Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris,     
     apabila pemohon badan hukum;
d.  Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e.  Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak penciptaan atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, perhitungan jangka waktu perlindungan bagi penciptaan yang dilindungi :
a.    Selama 50 (lima puluh) tahun;
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima Puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencita meninggal dunia.


sumber : Undang-undang hak cipta dan hak paten,2010, new merah putih ( Anggota IKAPI), yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar