Jumat, 14 Desember 2012

prosedur pendaftaran hak cipta 2012


 Bab IV
Pendaftaran Ciptaan
Pasal 35

1.    Direktorat Jendral menyelengarakan Pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.    Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3.    Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.    Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Pasal 37
1.    Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang Hak Cipta atau kuasa.
2.    Permohonan diajukan kepada Direktorat Jendral dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.    Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jendral akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.    Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenral.
5.    Ketentuan mengenai syarat – syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 Pasal 38
                 Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama – sama berhak atas suatu ciptaan, permohonan tersebut dilampirkan salinan resmi akta atau keterangan tertulisyang membuktikan hak tersebut.

                                                   Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain :
a.    Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
b.    Tanggal penerimaan surat permohonan;
c.    Tanggal lengkapnya persyaratan menurut pasal 37; dan
d.   Nomor pendaftaran ciptaan.
Pasal 40
1.    Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jendral dengan lengkap menurut pasal 37, atau pada saat diterimanya permohonan dengan lengkap menurut pasal 37 dan 38 jika permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
2.    Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jendral.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Berikut Prosedur Pendaftaran Ciptaan :
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
  • Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
  • Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
  • Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
  • Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
  • Peta: 1 (satu) buah;
  • Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
  • Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.

c.  Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris,     
     apabila pemohon badan hukum;
d.  Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e.  Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak penciptaan atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, perhitungan jangka waktu perlindungan bagi penciptaan yang dilindungi :
a.    Selama 50 (lima puluh) tahun;
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima Puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencita meninggal dunia.


sumber : Undang-undang hak cipta dan hak paten,2010, new merah putih ( Anggota IKAPI), yogyakarta

Jumat, 07 Desember 2012

Kasus Perlindungan Hak Cipta Lagu atau musik

Perlindungan hukum terhadap hak cipta atas lagu yang tidak diketahui penciptanya tahun 2012 Di Indonesia perlindungan hak cipta ini mulai di suarakan pada dekade tahun 1960 yang dilanjutkan dengan kajian-kajian pada dekade 1970-an Indonesia menerbitkan peraturan yang mengatur hak cipta pada tahun 1982 yaitu dengan terbitnya Undang-undang Nomor  19 tahun 2002 tentang hak cipta. Kemunculan undang-undang hak cipta ini, dari hari ke hari kian dianggap penting, sehingga terus menerus di sempurnakan.
Pemerintah Indonesia melaui pasal 12, undang-undang nomor 19 tahun 2002 mengakui dan melindungi antara lain :
1.    Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencangkup :
a.    Buku,program komputer, pamflet, perwajahan ( lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tertulis lainnya.
b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
f.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.    Arsitektur.
h.    Peta.
i.      Seni batik.
j.      Fotografi.
k.    Senimatografi.
l.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.    Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf I dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
3.    Perlindungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya tersebut.
 Pengakuan ini di barengi pembatasan hak cipta sebagaimana di atur pasal 15 undang-undang hak cipta dengan syarat mencantumkan sumbernya, baik untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta, hal ini juga berlaku untuk kepentingan pembelaan, ceramah pendidikan, pertunjukan gratis, perbanyakan non komersial dan lain sebagainya.
Kesadaran dalam mendaftarkan hak cipta ini semakin mendapatkan sambutan positif di Indonesia, terbukti dalam pendaftaran Hak cipta Batik di indonesia. Pemerintah Kabupaten Pemkab Indramayu telah mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak cipta motif batik indramayu. Langkah ini merupakan terobosan baru dan bisa dibilang merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. Pasalnya, motif batik tradisional Indonesia yang tidak diketahui lagi penciptanya dan sudah menjadi milik masyarakat atau umum didaftarkan ke Ditjen HAKI Departemen kehakiman guna mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai gambaran akan pentingnya pendaftaran hak cipta ini, dapat dilihat dari persoalan antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia dalam persoalan lagu Rasa sayange. Dimana pemerintah Malaysia menjadikan lagu Rasa sayange, lagu resmi MalaysiaTruly Asia untuk promosi pariwisata Malaysia dan hal ini telah memicu polemik antara kedua negara serumpun tersebut.
 Beberapa kelompok di Indonesia tidak bisa menerima lagu itu digunakan untuk promosi pariwisata Malaysia. Pemusik Maluku, misalnya, menilai tindakan Malaysia menggunakan lagu itu untuk promosi pariwisata menarik turis tidak tepat. Malaysia dituding telah mengambil hasil karya pemusik Indonesia, yang berasal dari daerah Maluku untuk kepentingan promosinya, karena lagu tersebut diyakini berasal dari Maluku. Malaysia pun berdalih bahwa lagu tersebut adalah milik masyarakat melayu. Bahkan Dubes Malaysia Dato Zainal Abidin Zain seperti dikutip beberapa majalah di Jakarta mengatakan, “sebem Indonesia dan Malaysia merdeka lagu tersebut sudah ada”.
Oleh karena itu sangat perlu sekali di selidiki dari mana sebenarnya lagu rasa Sayange itu, kalau memang benar dari Maluku atau dari Indonesia. Maka diperllukan bukti-bukti yang kuat bahwa lagu tersebut memang benar dari Maluku atau dari Indonesia. Tanpa ada bukti bahwa lagu tersebut berasal dari Indonesia  atau Maluku, maka klaim Indonesia atas lagu tersebut akan menjadi lemah. Kerena kita yang mengklaim  lagu Rasa Sayange berasal dari Indonesia, maka kita pulalah yang berkewajiban untuk membuktikannya, sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Bila terbukti ada pencipta lagu Rasa Sayange, hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah lagu tersebut disebut-sebut tidak diketahui penciptanya alias NN atau No Name. Masyarakat Maluku mengaku bahwa lagu tersebut berasal dari daerah itu, maka harus ad bukti yang mendukungnya. Bukti itu bisa didapat dengan menulusuri siapa penciptanya, ahli warisnya atau kapan pertama kali lagu itu diumumkan. Bila tidak bisa dibuktikan lagu tersebut milik masyarakat maluku atau indonesia, klaim itu akan menjadi lemah. Ditinjau dari aspek undang-undang hak cipta, bila lagu tersebut tidak diketahui siapa penciptanya. Maka negaralah yang memegang hak cipta. Pasal 11 ayat (3) Undang-undang hak cipta menyebutkan bahwa, “ jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
Logikanya, Pemerintah Malaysia seharusnya lebih dahulu meminta izin kepada pemerintah Indonesia, melalui departemen Pariwisata dan Budaya atau Instansi terkait yang berkompeten untuk menggunakannya, jika memang lagu tersebut berasal dari Indonesia. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mencari dan mmengumpulkan bukti-bukti yang kuat dari Indonesia atau dari daerah maluku.
Bila sudah ditemukan buktinya, perlu lagi dilihat masa berlaku atau perlindungan hukum atas lagu tersebut sudah berakhir atau masih berlaku. Bila masih berlaku hak cipta tersebut  sudah berakhir, maka karya ciptaan itu akan menjadi milik umum atau siapa saja bisa menggunakan lagu tersebut. Masa berlaku hak cipta, menurut undang-undang hak cipta nomor 19 tahun 2002 adalah selama masih hidup penciptanya dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal.
Dampak positif timbulnya klaim masyarakat Indonesia atau Maluku atas lagu Rasa Sayange, yang digunakan untuk promosi pariwisata Malaysia ada juga hikmahnya. Khususnya itu hendaknya menjadi pelajaran bagi pemerintah, terutama Departemen Pariwisata dan Budaya untuk segera melakukan inventarisasi karya cipta budaya bangsa seperti lagu-lagu yang tidak diketahui penciptanya, hikayat, dongeng, legenda dan lain – lain. Karya – karya budaya bangsa itu hendaknya dihimpun dan dibukukan, sehingga tidak timbul perselisihan dikemudian hari dan akan lebih mudah untuk pembuktiannya. Apabila sudah diketahui penciptanya dan terbukti benar bahwa lagu tersebut merupakan lagu nasional kita, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan Undang – Undang. Bukti itu bisa didapat dengan menelusuri siapa penciptanya, ahli warisnya atau kapan pertama kali lagu itu diumumkan.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep hak ekonomis dan hak moral. Hak moral adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku seni, rekaman, siaran yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
sumber : Andre Hehenusa, Katje Hehanussa. 2008. Lagu Rasa Sayange. Media Indonesia edisi 21 Agustus 2008:Jakarta