Jumat, 07 Desember 2012

Pasal-Pasal Hak Cipta 2012

                         Bab I ketentuan Umum
                                        pasal 1
Dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memeperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tdak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.    Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.    Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.    Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.    Potret adalah gambar dri wajah orang yang digambarkan, baik bersamaan bagian tubuh ataupuntidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apapun.
8.    Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk malakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-intruksi tersebut.
9.    Hak terkait adalah hak yng berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekamam suara atau rekamaan bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
10.    Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik,penari atau mereka yang menaampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.    Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaaksanaakan rekaman suara atau perekman bunyi baik perekaaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainya.
12.    Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggaraan siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.    Permohonan adalah permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada direktorat jenderal.
14.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan / atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15.    Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undangn ini.
16.    Mentri adalah metri yang nmembawahi departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya melputi pembinaan dibidang hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta.
17.    Direktorat Jendral adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang di pimpin oleh Mentri.
                                                                            Pasal 3
1.    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.    Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.    Pewarisan
b.    Hibah
c.    Wasiat
d.    Perjanjian tertuli
e.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
                                                                          Pasal 4
1.    Hakcipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2.    Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah penciptaanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
                                                                           Pasal 6
Jika suatu ciptaan atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagain pencipta adalah orang yang menghimpunnya denga tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
                                                                          Pasal 7
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
                                                                          Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebliknya
Bagian ketiga
Hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui
                                                                        Pasal 10
1.    Negara memegang hak cipta atas kerya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2.    Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersamaa, sepertu cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3.    Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur dengan peraturan pemerintah.
                                                                       Pasal 11
1.    Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
2.    Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
3.    Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya dan/atau penerbitnya, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
Bagian keempat ciptaan yang dilindungi
                                                                     Pasal 12
1.    Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencangkup :
a.    Buku,program komputer, pamflet, perwajahan ( lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tertulis lainnya.
b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
f.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.    Arsitektur
h.    Peta
i.    Seni batik
j.    Fotografi
k.    Senimatografi
l.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.    Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf I dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
3.    Perlindungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya tersebut.
                                                                    Pasal 13
Tidak ada hak cipta atas :
a.    Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
b.    Peraturan perundang- undangan.
c.    Pidato kenegaraan atau pidato penjabat pemerintah.

                                                                             Pasal 19
1.    Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
2.    Jika suatu potret memuat gambar 2 orang atau lebih, untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam potret itu atau izin ahli waris masing-masing dalam waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
3.    Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat :
a.    Atas permntaan sendiri dari orang yang dipotret
b.    Atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;atau
c.    Untuk kepentingan orang yang dipotret.
                                                                       Pasal 20
Pemegang hak cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.    Tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
b.    Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret;atau
c.    Tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
                                                                       Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang pelaku atau dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan oleh orang yang berkepentingan.
                                                                       Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan / atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimana pun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.


Sumber : Undang-undang hak cipta dan hak paten,2010, new merah putih ( Anggota IKAPI), yogyakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar