Bab
IV
Pendaftaran
Ciptaan
Pasal
35
1.
Direktorat Jendral menyelengarakan
Pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3.
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya
sendiri suatu petikan dari daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.
Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran
ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Pasal 37
1.
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum
ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh
pemegang Hak Cipta atau kuasa.
2.
Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jendral dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jendral akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenral.
5.
Ketentuan mengenai syarat – syarat dan tata
cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat
dan tata cara permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih
dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama – sama berhak atas
suatu ciptaan, permohonan tersebut dilampirkan salinan resmi akta atau
keterangan tertulisyang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam
Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain :
a.
Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
b.
Tanggal penerimaan surat permohonan;
c.
Tanggal lengkapnya persyaratan menurut
pasal 37; dan
d.
Nomor pendaftaran ciptaan.
Pasal 40
1.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jendral dengan
lengkap menurut pasal 37, atau pada saat diterimanya permohonan dengan lengkap
menurut pasal 37 dan 38 jika permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau
satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
2.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jendral.
Permohonan pendaftaran
hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI
dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio
berganda dalam surat permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Berikut Prosedur Pendaftaran Ciptaan :
1. Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh
ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
- Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
- Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
- Peta: 1 (satu) buah;
- Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
- Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
- Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
- Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi notaris,
apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
3. Dalam hal
permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta
sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program
komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila surata
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan
ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur
Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan
lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Pasal
34
Tanpa mengurangi hak penciptaan atas jangka waktu
perlindungan Hak Cipta dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, perhitungan
jangka waktu perlindungan bagi penciptaan yang dilindungi :
a.
Selama 50 (lima puluh) tahun;
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima Puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia sejak 1 Januari untuk
tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah pencita meninggal dunia.
sumber : Undang-undang
hak cipta dan hak paten,2010, new merah putih ( Anggota IKAPI), yogyakarta